Aurot adalah
sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain.
Sering kita
lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Mana
saja batasan aurot pria yang terlarang dilihat oleh orang lain? Kita akan coba
membahasnya dikit.
Aurot sesama
lelaki baik dengan kerabat atau orang lain adalah mulai dari pusar hingga
lutut. Dalilnyai adalah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ مَا
تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
“Karena di
antara pusar sampai lutut adalah aurot.” HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229.
Hasan.
Lutut dan
pusar bukanlah aurot. Yang termasuk aurot adalah daerah yang terletak antara
pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori
rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ما فوق
الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة
“Apa saja
yang di atas lutut merupakan bagian dari aurot dan apa saja yang di bawah pusar
dan di atas lutut adalah aurot.” HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir
7951. Namun riwayat ini dho’if.
Aurot lelaki
sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri
bukanlah aurot. Wallohu a’lam.
Wanita tidak
boleh melihat aurot lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini
berdasarkan keumuman firman Alloh Ta’ala,
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS.
An Nuur: 31)
Dalil
lainnya yang digunakan sebagai hujjah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia
berkata,
كُنْتُ عِنْدَ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ
أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ
أَنْ
أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا
مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ
أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله
عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ
أَنْتُمَا
أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ».
"Aku
berada di sisi Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam ketika Maimunah sedang
bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum yaitu ketika perintah hijab telah
turun. Maka Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Berhijablah
kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rosululloh, bukankah ia
buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?" Nabi shollallohu
'alaihi wa sallam balik bertanya: "Apakah kalian berdua buta? Bukankah
kalian berdua dapat melihat dia?" HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no.
2778, dan Ahmad 6/296. [Dho’if, lemah]
Abu Daud
berkata, "Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shollallohu 'alaihi wa
sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qois di sisi Ibnu Ummi
Maktum! Nabi shollallohu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti
Qais, 'Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang
laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya."
Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Alloh Ta’ala: وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “.
Wanita boleh
melihat pria selain aurotnya. Ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya
muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah roadhiyallohu ‘anha, ia berkata;
رَأَيْتُ
النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ
إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى
الْمَسْجِدِ
، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ
الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى
اللَّهْوِ
"Aku
melihat Nabi shollallohu 'alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya,
sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam
Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian
bisa seperti gadis belia yang suka bercanda." HR. Bukhori no. 5236 dan
Muslim no. 892.
Tidak ada
batasan aurot antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat
satu dan lainnya, termasuk kemaluan baik dengan syahwat atau tidak, tentu saja
boleh.
Sebagian
ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan
lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut
adalah,
إِذَا أَتَى
أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ
“Jika salah
seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan
telanjang bulat.” HR. Ibnu Majah no. 1921, Dho'if
Bagi
Penggemar Bola dan Penggemar Renang
Jika kita
sudah mengetahui manakah aurot lelaki, ada satu hal yang harus kita ingat
tentang kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurot lelaki.
Seringkali
kita melihat para pria buka-bukaan aurot, baik paha yang disingkap seperti
ketika main bola atau sengaja menyingkap bagian aurot lainnya mungkin saja
ketika renang dengan hanya memakai (maaf) ‘celana dalam’. Ini keliru.
Dari Abu
Sa’id Al Khudri, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ
الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Seorang
laki-laki janganlah melihat aurot laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita
janganlah melihat aurot wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338).
Artinya,
orang yang sengaja buka aurot telah bermaksiat.
Sekedar
mengingatkan kembali, moga manfaat tuk kita semua. Mari lebih mutawari' agar
kita bisa menjadi mukmin yang faham dalil dan tidak meremehkan.
No comments:
Post a Comment
Aku memohon ampun pada Allah atas segala salah dan kejelekan dari isi tulisanku