Tuesday, 12 March 2013

Aurot Lelaki


Aurot adalah sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain.
Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Mana saja batasan aurot pria yang terlarang dilihat oleh orang lain? Kita akan coba membahasnya dikit.

Aurot sesama lelaki baik dengan kerabat atau orang lain adalah mulai dari pusar hingga lutut. Dalilnyai adalah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurot.” HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Hasan.

Lutut dan pusar bukanlah aurot. Yang termasuk aurot adalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة

“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurot dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurot.” HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Namun riwayat ini dho’if.

Aurot lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurot. Wallohu a’lam.

Wanita tidak boleh melihat aurot lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Alloh Ta’ala,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31)

Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata,

كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ

أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ

اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ

أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ».

"Aku berada di sisi Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum yaitu ketika perintah hijab telah turun. Maka Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rosululloh, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?" Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam balik bertanya: "Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?" HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. [Dho’if, lemah]

Abu Daud berkata, "Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qois di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shollallohu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, 'Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya." Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Alloh Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “.

Wanita boleh melihat pria selain aurotnya. Ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah roadhiyallohu ‘anha, ia berkata;

رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى

الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى

اللَّهْوِ

"Aku melihat Nabi shollallohu 'alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda." HR. Bukhori no. 5236 dan Muslim no. 892.

Tidak ada batasan aurot antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, termasuk kemaluan baik dengan syahwat atau tidak, tentu saja boleh.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.” HR. Ibnu Majah no. 1921, Dho'if

Bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang

Jika kita sudah mengetahui manakah aurot lelaki, ada satu hal yang harus kita ingat tentang kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurot lelaki.

Seringkali kita melihat para pria buka-bukaan aurot, baik paha yang disingkap seperti ketika main bola atau sengaja menyingkap bagian aurot lainnya mungkin saja ketika renang dengan hanya memakai (maaf) ‘celana dalam’. Ini keliru.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang laki-laki janganlah melihat aurot laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurot wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338).

Artinya, orang yang sengaja buka aurot telah bermaksiat.

Sekedar mengingatkan kembali, moga manfaat tuk kita semua. Mari lebih mutawari' agar kita bisa menjadi mukmin yang faham dalil dan tidak meremehkan.

No comments:

Post a Comment

Aku memohon ampun pada Allah atas segala salah dan kejelekan dari isi tulisanku

window.setTimeout(function() { document.body.className = document.body.className.replace('loading', ''); }, 10);